JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (13/7/22).
Said mengatakan, KSPI mendesak agar Anies tidak menjalankan putusan PTUN tersebut dan tetap memberlakukan UMP yang ditetapkan dengan kenaikan 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta.
Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.
Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Anies.
Menurut Said, jika Anies menuruti PTUN maka wibawa pemerintah DKI kalah oleh kepentingan dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," ujar dia.
Sikap KSPI, kata Said, tegas yakni menolak penurunan UMP DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, keputusan ini dapat mengakibatkan kekacauan di tingkat impelementasi lapangan.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.