JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.
Pemutihan Pajak Motor di Jabar ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keuntungan yang didapatkan dari program ini, segera siapkan persyaratan yang berlaku, KTP, STNK serta BPKB.
Akan ada lima keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor di Jabar ini. Selain bebas denda pajak, ada sejumlah diskon dan gratis biaya lainnya.
Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali
Melansir laman resmi Bapenda Jabar, berikut keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor 2022, dikutip Rabu (13/7/2022).
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.
Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung, Bekasi, dan Tangsel Hari Ini 12 Juli 2022
Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Baca Juga: Mendag Zulhas Kampanyekan Anaknya Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng, PKB: Bikin Malu
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, cermati syarat-syaratnya berikut.
Demikian, penjelasan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang dapat meringankan beban biaya masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.