JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (13/7/22).
Baca Juga: Kalah di PTUN Atas Gugatan Revisi UMP, Wagub DKI: Akan Kami Kaji
Said menyampaikan, penolakan ini didasari oleh sejumlah alasan. Pertama, ujarnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
Penurunan upah ini, kata Said, dinilai bisa menimbulkan konflik antara buruh dan pengusaha. Sebab, selama tujuh bulan, buruh sudah menerima upah dengan UMP Rp 4.641.854.
Said menilai, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," sambung dia.
Baca Juga: Gugatan atas Revisi UMP Jakarta Dikabulkan PTUN, Ini Respons Apindo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.