Kompas TV nasional agama

Begini Syarat, Alur dan Cara Daftar Nikah Online, Gratis Tanpa Harus Datangi KUA

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 07:04 WIB
begini-syarat-alur-dan-cara-daftar-nikah-online-gratis-tanpa-harus-datangi-kua
Ilustrasi menikah. Berikut cara daftar nikah secara online(Sumber: Freepik/freepic.diller)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Memasuki bulan Zulhijjah alias bulan haji, lazim di masyarakat Indonesia banyak yang menikah. Apalagi saat ini resepsi mulai dibuka. Nah, bagi Anda yang mau menikah tanpa ribet ke Kantor Urusan Agama (KUA), bisa daftar secara daring.

Berikut ini merupakan cara syarat dan alur untuk daftar nikah  secara online, dilengkapi dengan tata cara serta biayanya. 

Dilansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun.

Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.

Cara daftar nikah secara online

Dilansir dari Bimas Islam Kemenag, pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui website simkah.kemenag.go.id.

Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:

Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

  • Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan Pilih nikah di luar KUA atau di KUA Tentukan tanggal dan jam akad nikah Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  • Jangan lupa checlist dokumen
  • Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Mengunggah foto masing masing calon pengantin
  • Cetak bukti pendaftaran.

Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Baca Juga: Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?

Syarat dan Dokumen Nikah yang Harus Disiapkan

Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag (12/7/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.

  • Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:
  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  • Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  • Persetujuan kedua calon pengantin Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
  • Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Jika calon pengantin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Persetujuan kedua calon mempelai Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.




Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x