JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat PT (Perseroan Terbatas) yang dibutuhkan sebagai badan usaha untuk menentukan legalitas.
Selain PT, CV (Commanditaire Venootschap) juga merupakan badan usaha yang sering digunakan untuk legalitas.
Namun, PT lebih banyak dipilih karena lebih fleksibel sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pendirinya.
Untuk mendaftar atau membuat PT, ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi perorangan yang ingin mempunyai badan usaha.
Berikut prosedur mendirikan PT yang dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36
Untuk pengajuan nama perusahaan ini harus didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada. Maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha Anda.
Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Sama halnya dengan pengajuan nama Perseroan Terbatas, pembuatan akta pendirian juga harus dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Untuk itu, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Baca Juga: Cara Unik Menikmati Sunset di Pantai Mattiro Tasi Parepare, Sambil Makan Durian!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.