JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mabes Polri akan mengikuti rekomendasi dari tim gabungan terkait perlu atau tidaknya Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo dinonaktifkan sementara.
Peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Saat kejadian yang mengenaskan itu, mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini tidak berada di lokasi.
Rumah dinas tersebut diketahui dijadikan tempat isolasi keluarga Ferdy Sambo, ajudan dan sopir.
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai Ada Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus penembakan antar anggota di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri.
Menurut Listyo, tim internal Polri sedang bekerja.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas terkait proses penyelidikan dan penyidikan ini.
Listyo mengeklaim proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.
"Tim sudah bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Nanti rekomendasi dari tim gabungan akan menjadi salah satu yang kita jadikan bahan saya untuk mengambil kebijakan lebih lanjut," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).
Listyo meminta agar masyarakat bersabar terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
Ia memastikan proses yang berjalan dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Dewan Pakar Peradi Setuju Kadiv Propam Nonaktif, Agar Proses Hukum Lebih Obyektif
"Kita tidak boleh terburu dan yakinlah bahwa tim gabungan ini profesional, karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan Itwasum serta teman-teman Komnas HAM dan Kompolnas. Saya kira beliau-beliau kredibel dalam hal ini," ujar Listyo.
Sebelumnya, Dewan Pakar Peradi, Usman Hamid sepakat dengan usulan menonaktifkan Kadiv Propam Polri untuk memastikan obyektivitas proses hukum penembakan antara anggota kepolisian.
Ia juga mengaku setuju jika ada tim gabungan yang bertugas untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan secara independen.
Baca Juga: Kapolri: Penanganan Kasus Baku Tembak Anggota Propam Kedepankan Scientific Crime Investigation
Sebab, lanjut dia, pelaku merupakan anggota polisi, demikian pula dengan korban, bahkan peristiwanya terjadi di rumah dinas pejabat kepolisian.
"Saya sependapat dengan usulan misalkan Kadiv Propam dinonaktifkan terlebih dahulu, agar proses hukum ini bisa berjalan secara imparsial, tidak berpihak dan obyektif," ujar Usman dalam dialog KOMPAS PETANG, KOMPAS TV, Selasa (12/7).
"Dinonaktifkan untuk memastikan obyektivitas proses hukum tidak terpengaruh," imbuh Usman.
Peristiwa baku tembak dua anggota Propam, yakni Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri pada Jumat malam (8/7).
Baca Juga: Kapolri: walaupun Kasus Penembakan Ditangani Polres Jaksel, Mabes Polri Tetap Beri Pendampingan
Berdasarkan keterangan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E melepaskan lima peluru atau proyektil. Sedangkan Brigadir J menembakkan tujuh proyektil.
Atas kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.
Kasus baku tembak antar anggota Polisi Brigadir J dan Bharada E ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di dalam kamar dengan menodongkan senjata.
Istri Kadiv Propam berteriak yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Angggota polisi Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas pun mencari tahu soal suara teriakan itu.
Baca Juga: [Full] Pernyataan Lengkap Kapolres Jaksel Soal Penembakan Brigadir J oleh Bharada E
“Setelah dengar teriakan itu, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya ‘Ada apa bang?’ Tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J," ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.