JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada hal yang harus dibenahi oleh institusi Polri ke depan, agar peristiwa penembakan seperti yang terjadi di kediaman Kadiv Propam tidak kembali terulang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Hermawan Sulistyo, Kepala Puskamnas Universitas Bhayangkara, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Hal yang harus dibenahi, menurut dia, adalah mengenai petugas yang dipersenjatai dengan senjata api.
"Ini yang saya kira harus dibenahi oleh Polri ke depan, karena pendidikan bintara saja sangat tidak memadai, atau masih belum memadai untuk tugas seperti ini," ujar Hermawan.
"Tujuh bulan itu tidak cukup. Mereka hanya diajari keterampilan, tetapi tidak rohnya, psikologinya. Karena kalau tidak, kasus lain akan muncul," ucapnya.
Berkaitan dengan proses penyelidikan kasus baku tembak antara anggota polisi di kediaman Kadiv Propam, ia mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menunggu hasil forensik.
"Nanti kan ada pengumumannya," imbaunya.
Baca Juga: Kapolri Listyo Akan Dipanggil Komisi III DPR Terkait Insiden Tewasnya Brigadir J Usai Ditembak
Jika orang awam berspekulasi, imbuh Hermawan, misalnya menyebut jumlah proyektil yang ditemukan, belum tentu itu sesuai dengan hasil pemeriksaan forensik.
"Kan kita belum tahu hasil resminya itu apa. Kalau ada kejanggalan di situ, baru kita pertanyakan," ujar pengamat politik dan keamanan nasional itu.
Hermawan juga menyebut bahwa kasus itu memang melibatkan Propam, tetapi penanganan kasusnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia pun menuturkan bahwa ada hal-hal yang tidak dipahami oleh publik tentang prinsip diskresi pada anggota polisi, yaitu wewenang untuk mengambil tindakan atau keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi oleh setiap individu Polri.
Prinsip diskresi itu bahkan melekat pada personel di level-level pangkat rendah, seperti Bharada, Bhayangkara Dua.
"Itu tetap ada prinsip diskresi yang melekat. Kapan dia harus menembak, kapan dia tidak menembak, itu sifatnya individual," tuturnya.
Baca Juga: Dewan Pakar Peradi Setuju Kadiv Propam Nonaktif, Agar Proses Hukum Lebih Obyektif
Personel yang menerapkan prinsip diskresi, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dengan prinsip diskresi, maka komandan tidak ada pada posisi itu (yang harus bertanggung jawab). Atasan itu hanya manajer operasional. Dia bukan komandan, karena tidak ada prinsip komando," jelasnya.
"Ini yang terjadi, kenapa seorang kabareskrim, dua kali kabareskrim aktif, bisa ditahan, ditangkap," lanjutnya tanpa merinci kasus yang dimaksudkannya.
Jika kasus ini diterapkan pada Kadiv Propam misalnya, lanjut dia, kecurigaan tentang kurang objektifnya penanganan kasus ini, disebutnya tidak beralasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.