JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), hari ini, Selasa (12/7/2022).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menuturkan petinggi ACT yang dilanjutkan pemeriksaannya yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Untuk diketahui, ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya terhadap dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.
"Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB," kata Andri seperti diwartakan Antara, Selasa.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga memanggil pihak ACT yang bertugas di bagian kemitraan dan keuangan.
"(Pemeriksaan) untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," ujar Andri.
Seperti diberitakan, Ibnu dan Ahyudin juga telah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (8/7) dan Senin (11/7).
Pada Senin kemarin, pmeriksaan Ibnu berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari Gedung Bareskrim Polri Selasa dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.25 WIB.
Baca Juga: Mantan Presiden ACT: Dana Boeing untuk Program Fasum, Bukan untuk Ahli Waris Korban Lion Air
Kepada Wartawan Presiden ACT ini mengaku diperiksa soal legalitas dan struktur Yayasan ACT.
Sementara Ahyudin, yang selesai terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB mengaku menjelaskan kepada penyidik terkait program kerja sama ACT dengan Boeing dalam pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima ACT dari Boeing itu adalah bantuan santunan uang tunai yang dititipkan Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, tidak begitu," jelasnya.
Jadi, program CSR Boeing yang dikejasamakan dengan ACT itu, lanjut dia, dalam bentuk pengadaan fasilitas umum.
Sebagai informasi, setelah pemeriksaan kedua pada Senin kemarin, polisi telah menaikan status penanganan perkara ACT ke tingkat penyidikan.
Itu artinya, polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Adapun kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.