JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang Jawa Timur.
Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut alasan mengembalikan izin operasional tersebut agar para santri tetap dapat belajar di pondok pesantren tersebut.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas seperti sedia kala," kata Muhadjir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Menurut penuturannya, pencabutan izin operasional pondok pesantren yang sempat dilakukan ini menyebabkan banyak santri yang mengeluh dan meminta orang tuanya menjemput mereka.
Tak hanya santri, sebelumnya sejumlah wali murid pun mengaku keberatan dan berharap adanya pembatalan pencabutan izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah.
"(Izin Ponpes dicabut) keberatan pak, soalnya generasinya nanti bagaimana, harapannya harus tetap beroperas," kata Wali Santri Sutrisno, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/7/2022).
Hal yang sama juga disampaikan wali murid Efendi, pasalnya menurut dia, ajaran di dalam pesantren tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan menekankan kecintaannya terhadap tanah air.
"Harapan kami sekolahnya (ponpes Shiddiqiyyah tetap berjalan), saya sebagai wali murid, anak saya bisa tetap sekolah di situ," ujar Efendi.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Bechi, Beredar Video Dugaan Ajakan Jihad Bela Pesantren Shiddiqiyyah
"Saya tidak mau pindahkan anak saya, karena yang saya tahu di situ diajarkan cinta kepada Allah dan Rasul serta cinta tanah air."
Sebab itu, Kemenag memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.