JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meneken aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Pelaku perjalanan dari luar negeri atau internasional yang ingin masuk ke wilayah Indonesia hanya boleh masuk ke 16 bandara ini.
Aturan perjalanan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Syarat tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasaran maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyeuaian dengan aturan yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Aturan tersebut merinci, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk di 16 bandara.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Bisa Beda Jenis Dengan Vaksinasi Sebelumnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.