JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) menyoal Lili Pintauli Siregar sedang berlangsung.
Bagi ICW, kedatangan Firli Bahuri tidak lazim dan dapat memengaruhi penetapan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
“Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat memengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili,” ucap Kurnia.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Batalkan Penetapan dan Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli
Apalagi, sambung Kurnia, pengunduran diri Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK bukanlah capaian baik.
Lili, tercatat pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik,” ujar Kurnia.
“Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik.”
Baca Juga: Sindir BUMN, Dewas KPK: Jangan Suka Memberi Sesuatu kepada Insan KPK, Itu Dilarang
Di luar dugaan, di tengah polemik Lili Pintauli, Ketua KPK Firli Bahuri secara terang benderang justru menyampaikan terima kasih atas kinerja mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan terima kasih Firli tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/7/2022), usai menyampaikan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
Firli mengatakan, pengunduran diri Lili tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," kata Firli melalui keterangan tertulis.
Firli juga menyebut, penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas KPK adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.