JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, vaksinasi booster atau vaksin ketiga akan diwajibkan sebagai syarat perjalanan di setiap mode transportasi, baik darat, laut maupun udara, pada Minggu 17 Juli 2022.
Melansir dari Kompas.com, Budi akan meminta operator bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mengadakan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan dan TNI atau Polri.
Baca Juga: Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster
Lantas, bagaimana aturan vaksinasi booster?
Melansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, vaksin booster dapat diberikan kepada masyarakat berusia minimal 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu setidaknya tiga bulan sebelum menerima vaksin ketiga.
Dilansir dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/C/2761/2022 tertanggal 28 Mei 2022, pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, mekanisme homolog, yakni pemberian dosis booster menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (dosis pertama dan kedua) sebelumnya.
Kedua, mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin dosis primer sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster per 17 Juli 2022
Berikut ini jenis vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk penerima vaksin:
Baca Juga: Catat! Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Antigen-PCR Mulai 17 Juli
Setelah vaksinasi booster, antibodi baru mulai terbentuk pada satu atau dua minggu kemudian. Oleh karena itu, Kemenkes menyarankan agar pelaku perjalanan melakukan vaksinasi booster setidaknya dua minggu sebelum melakukan perjalanan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kementerian Kesehatan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.