JOMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan status tersangka terhadap lima dari ratusan simpatisan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Adapun kelima simpatisan tersebut dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi petugas saat proses penangkapan Mas Bechi. Mereka memiliki peran sendiri-sendiri.
Tersangka pertama bernama DD. Dia adalah sopir pribadi Bechi. Dede bertindak mengemudikan mobil Panther yang menabrak petugas kepolisian saat pengejaran Mas Bechi, pada Minggu (3/7/2022) lalu.
Tersangka kedua berinisial WH, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Dia sempat menabrak barikade petugas di pintu utama ponpes dengan sepeda motor.
Baca juga: Bechi Buron Pencabulan Jombang Ditangkap, 320 Simpatisan Masih Diperiksa, 40 di Antaranya Anak-Anak
Kemudian tersangka ketiga berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari. Dia bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
Lalu, tersangka keempat berinisial SA, warga Lamongan. Dia bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.
Selanjutnya, tersangka kelima seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MR, warga Ploso, Jombang. Dia menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas.
"Ada orang yang menumpahkan kopinya secara sengaja. Akibanya, kami mengalami luka bakar tingkat dua kerusakannya 18 persen," ucap Iptu Giadi dalam Breaking News Kompas TV, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Sudah Berlangsung sejak Pagi Hari, Ini Usaha Polisi Cari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Dikutip dari Tribunnews.com, Giadi menceritakan, saat ia memasuki ruangan di salah satu gedung ponpes, seorang pria melemparkan termos berisi air kopi panas ke arahnya. Namun, termos yang dilemparkan ke arahnya itu tanpa penutup sehingga air kopi panas di dalamnya tumpah mengenai sepatu dan kulit kedua kakinya.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Jawa Timur, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.