JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Aturan baru ini akan diterapkan mulai Jumat, 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Per 17 Juli 2022, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, yang sudah mendapatkan vaksin booster tak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Peraturan ini telah diumumkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Minggu (10/7/2022), SE itu ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli
Syarat perjalanan domestik terbaru per 17 Juli 2022
Ini ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN bisa juga melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan nomor 2-7.
- Aturan nomor 1-7 juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Gelar Shalat Idul Adha 1443 H di JIS: Warga Harus Sudah Vaksin Booster!