JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus sesuai sesuai dengan SOP (standard operating procedure), untuk menghindari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Listyo dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Ia meminta masyarakat menerapkan pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sesuai aturan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada peraturan terkait bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban guna mencegah meluasnya wabah tentang penyakit mulut dan kuku,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Jumlah Kebutuhan Hewan Ternak Kurban di Jakarta Capai 58 Ribu
“Sehingga tentunya kita harus melaksanakan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) terkait dengan pelaksanaan hewan kurban,” tambah Listyo.
Ia juga menyinggung tentang varian Covid-19 baru, yakni BA.4 dan BA.5 yang merebak menjelang dan di masa perayaan Iduladha kali ini.
“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dari tahun lalu. Di mana saat ini kita masih menghadapi varian baru BA.4 dan BA.5,” kata dia.
Dalam kegiatan itu, Kapolri juga menjelaskan, pada perayaan Iduladha kali ini, Polri menyerahkan 110 sapi dan 2 kambing untuk disebar ke berbagai masjid, asrama Polri dan panti asuhan.
“Yang paling utama adalah semuanya kita lakukan sebagai bentuk syukur yang tentunya ini menjadi teladan terkait dengan keimanan dari Nabi Ibrahim,” imbuh jenderal polisi bintang empat itu.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah aturan, antara lain penyelenggara kurban mesti membatasi jumlah kehadiran orang selain petugas penyembelihan, menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban dan menggunakan jasa petugas penyembelih yang kompeten.
Selain itu masyarakat diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Polisi Bersenjata Lengkap Siaga
a. Tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh, pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.