JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat Sri memiliki kekuatan hukum tetap.
Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Empat Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Ali mengatakan Sri Utami akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani.
Selain itu Sri wajib membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Selasa (14/6) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: ICW soal Lili Pintauli Tunda Sidang Etik: Tunjukkan Itikad Buruk dan Tidak Hargai Dewas KPK
Dia terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli Soal Penerimaan Gratifikasi dari PT Pertamina
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.
Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.
Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.