JOMBANG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Secara penetrasi kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kemudian diterima langsung dan disaksikan langsung oleh Pak Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kajari Jombang,” kata Totok Suharyanto dalam BreakingNews KOMPAS TV, Jumat (8/7/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Totok Suharyanto menambahkan pihaknya juga telah mengamankan 321 orang dari upaya penangkapan terhadap tersangka Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022).
Dari 321 orang tersebut, kata Totok, Polda Jatim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus merintangi proses penyidikan untuk tersangka Moch Subchi Azal Tsani. Totok menambahkan terhadap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kiai Jombang Sebut Anaknya Difitnah, Kapolda Jatim: Salah atau Tidak, Lewat Proses Pengadilan
“Penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang telah menetapkan 5 tersangka (kasus perintangan penyidikan),” ucap Totok.
Selanjutnya, sambung Totok, terhadap 316 orang lainnya yang sempat diamankan akan dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan bersama, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle mengatakan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akan didakwa dengan 3 pasal.
Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.
Sebagai informasi, Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Baca Juga: Buntut Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang: Banyak Santri Takut dan Dijemput Orangtua
Pasal 294 ayat 2 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercajakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum:
1e. pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. (K.U.H.P. 92).
2e. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan disitu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.