Seorang anak korban pemerkosaan dijadikan tersangka dalam kasus aborsi, korban pun sempat merasakan dinginnya ruang tahanan. Selain menyita perhatian media nasional, sejumlah media internasional pun turut menyoroti kasus ini.
Kasus ini dilimpahkan ke PN Muara Bulian,kakak korban dijatuhi pidana penjara karena melakukan pemerkosaan, sementara adik dijatuhi vonis penjara karena terbukti melakukan aborsi. Sang korban divonis karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Banyak element masyarakat menilai kasus ini sangatlah tidak adil bagi korban, mereka banyak melakukan penolakan atas putusan pengadilan pasalnya mereka menilai korban pemerkosaan dinilai boleh untuk melakukan aborsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.