Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum: Desakan Penahanan Julianto Eka Putra Tidak Ada Urgensinya, Hanya Memenuhi Kepuasan

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 20:53 WIB
kuasa-hukum-desakan-penahanan-julianto-eka-putra-tidak-ada-urgensinya-hanya-memenuhi-kepuasan
Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang angkat bicara terkait desakan penahanan kliennya yakni Julianto Eka Putra, pada program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (7/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang angkat bicara terkait desakan penahanan kliennya. 

Jeffry menilai penahanan kliennya merupakan kewenangan dari majelis hakim. Seluruh pihak seharusnya menghargai kewenangan majelis hakim dalam memimpin proses peradilan.

Ia mengingatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan kepentingan penahanan untuk kelancaran penyidikan dan pemeriksaan persidangan. 

Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!

Menurut dia, jika Julianto Eka Putra dapat memenuhi kelancaran penyidikan, pemeriksaan persidangan serta tidak melanggar alasan subjektif penahanan maka mengapa harus ada proses penahanan. 

"Ini yang keliru karena kalau ditanya apakah itu wajib, itu kewenangan. Kewenangan itu bisa digunakan bisa juga tidak, tergantung kebijaksanaan, parameter masing-masing penegak hukum," ujarnya pada program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (7/7/2022).

Ia juga merasa heran dengan desakan agar kliennya ditahan. Sebab tidak ada urgensi yang membuat penahanan dilakukan. 

Pertama, sepanjang proses hukum mulai dari Polda Jawa Timur, kliennya selalu kooperatif dalam setiap panggilan penyidik.

Baca Juga: KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya

Sikap kooperatif kliennya terus dilakukan sampai proses persidangan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang).

Kedua, kliennya tidak mungkin mengulangi perbuatannya lantaran terduga korban sudah mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kemudian terdakwa tidak mungkin kliennya menghilangkan barang bukti karena seluruhnya sudah disita pengadilan. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang yang Tak Kunjung Ditahan

Ia menilai desakan penahanan Julianto Eka Putra sebatas memenuhi kepuasan pihak-pihak tertentu dengan alasan memenuhi rasa keadilan.

"Klien kami juga membutuhkan keadilan. Maka itu, kita uji di persidangan. Kalau nanti dalam putusan pengadilan menyatakan klien kami bersalah toh juga akan dieksekusi atau ditahan," ujarnya. 





Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x