JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barat (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berbuntut panjang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta Yayasan ACT menutup kantornya yang berada di wilayah Jawa Barat.
Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa permintaan menutup kantor ACT di Jawa Barat ini dilakukan karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Curhat Pedagang Warteg soal Bantuan ACT di Awal Pandemi hingga Curiga Diperalat Buat Cari Untung
"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata Uu Ruzhanul, mengutip Antara, Kamis (7/7/2022).
“Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Uu juga akan memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk menutup Kantor ACT di Jawa Barat.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola ACT, Uu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalurkan sumbangan ke ACT untuk sementara waktu.
Lebih lanjut, dia mewanti-wanti masyarakat untuk menyumbangkan uangnya ke yayasan atau lembaga yang valid.
"Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan," imbau dia.
Baca Juga: Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos
Dia menyebutkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menurutnya merupakan lembaga amil zakat yang ada di Jawa Barat.
"Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan itu diambil karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pengelola ACT, termasuk terkait pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan.
Baca Juga: Wagub Tegaskan Pemprov DKI Jakarta Tidak Kerja Sama dengan ACT soal Hewan Kurban
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.