JOMBANG, KOMPAS.TV - Pendukung tersangka pencabulan atau kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi disebut juga melakukan intimidasi terhadap santriwati yang menjadi korbannya hingga persekusi ke pendamping korban.
Keterangan itu diungkap Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Susi Indraswari, dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (7/7/2022).
“Iya, intimidasi itu pasti dan dari dulu dan sering dan malah sekarang ke pendamping-pendamping (korban), beberapa pendamping sudah diintimasi,” ucap Susi.
Susi pun mencontohkan, bentuk intimidasi yang diterima kepada pendamping korban yakni persekusi.
Baca Juga: Ramai Beredar Video, Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Ditangkap
Kejadian persekusi itu, sambung Susi, diterima rekannya (perempuan -red) pada tahun 2021.
“Sudah ada contoh dari teman kami, perempuan juga yang sudah dipersekusi tahun 2021, mau puasa kemarin, dihajar, disamperin sama anak buahnya DPO ini, santri-santri yang lain,” kata Susi.
“Yang seperti itu yang mungkin orang-orang yang di luar sana tidak mengetahui bagaimana perjuangan kami mengawal kasus ini.”
Dalam kasus ini, Susi menambahkan santriwati yang menjadi korban pencabulan putra Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti, juga ditemui oleh orang suruhan Bechi dan didesak untuk menarik laporannya.
“Sebelum DPO menggelar konser Jazz Festival itu, korban ini didatangi orang suruhan DPO yang mengaku anggota Polda Jatim, itu saya langsung konfirmasi ke Pak Direskrimum Polda Jatim, apakah benar seperti ini,” cerita Susi.
Baca Juga: Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang, Dua Orang Diringkus Polisi
Merespons keterangan Susi, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan tersangka Moch Subchi Azal Tsani Alias Mas Bechi bisa diganjar dengan pasal berlapis. Bukan hanya Moch Subchi Azal Tsani, sambung Asep, orang-orang yang terlibat dalam dugaan intimidasi juga dapat dikenakan pasal berlapis.
“Pasalnya itu bisa berlapis, ancaman itu baik di dunia maya dengan UU ITE, kemudian ancaman di dunia nyata KUHP juga berlaku,” ucapnya.
“Tidak hanya kepada tersangka loh, kepada pihak-pihak yang membantu, terutama yang mendukungnya, simpatisannya, atau kelompok-kelompoknya, preman-premannya. Ketika dia melakukan pengancaman, kan dia turut serta membantu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.