Kompas TV nasional peristiwa

Ada Dugaan Malaadministrasi, Bos BPJS Ketenagakerjaan Diminta Berbenah dalam 30 Hari

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 07:36 WIB
ada-dugaan-malaadministrasi-bos-bpjs-ketenagakerjaan-diminta-berbenah-dalam-30-hari
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo diminta berbenah atas dugaan malaadministrasi di badan yang ia pimpin, berdasar temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman juga diminta melakukan hal serupa dengan tenggat 30 hari kerja.

Hal itu diumumkan selepas konferensi pers Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi di lingkup BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/7/2022).

Hery Susanto, anggota Ombudsman, mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pemantauan atas temuan ini.

"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," terang Hery pasa Kompas.com.

Adapun malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman meliputi tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Baca Juga: Freelancer Hingga Wirausaha Bisa Dapat Manfaat JHT Hingga JKM di BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat," kata Hery.

"Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hal lain yang disorot yakni klaim BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif yang dianggap menimbulkan celah untuk dimanfaatkan oknum tertentu.

“Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” kata Hery.

Hal terakhir yang disorot Ombudsman meliputi masih adanya hambatan dalam pencairan klaim manfaat.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x