JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan teknis pembentukan pemerintahan tiga provinsi yang pekan lalu disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibentuk.
Ketiga provinsi baru tersebut yakni Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya Wijaya.
Tiga provinsi baru telah disetujui oleh DPR untuk dibentuk melalui dasar RUU pembentukan daerah otonomi baru di Papua yang disahkan dalam rapat paipurna ke-6 persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Dapat Anggaran Khusus Pemilu 2024
Menkopolhukam Mahfud MD, dalam video yang diunggah ke laman Youtube Kemenkopolkam pada 5 Juli kemarin, menjelaskan tugas pemerintah untuk memastikan pembentukan pemerintahan di ketiga provinsi baru tersebut terbentuk dan berjalan.
Kemudian, pemerintah menyiapkan payung hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD tingkat 1 provinsi.
Menurut Mahfud, instrumen hukum dalam menyempurnakan tiga provinsi baru tersebut bisa berupa Perpu, Perpres atau PP.
"Kami sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup," ujar Mahfud dikutip dari siaran pers kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Pulau Papua: Ada Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
Mahfud menambahkan saat ini Indonesia resmi memiliki 37 provinsi. Namun implementasinya akan ditetapkan oleh pemerintah. Baik waktu peresmian, kemudian pejabat yang ditunjuk serta pengalihan pejabat di tiga provinsi baru tersebut.
"Itu semua masih memerlukan payung hukum sifatnya lebih teknis. Karena ini kan baru jadi harus dibuat instrumen hukumannya," ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.