Terlebih saat itu program makan gratis di Warteg viral di media sosial dengan spanduk ACT yang wajib tertera di setiap Warteg yang mengikuti program.
"Kalau memang Werteg diperalat sepeti itu, kami sangat menyesal dan sangat disayangkan. Memang pada waktu itu sangat viral sekali karena kita memasang spandukdengan tulisan ACT saja enggak ada yang lain. Itu memang ranahnya ACT," ujarnya.
Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda
"Terus terang kami kecewa karena nggak ada MoU, ya sudah. Di bawah juga sudah saling ingin dapat, ya sudah. Akhirnya kami sudah jalan saja," sambung Mukroni.
Sebelumnya, Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana yang dikelola yayasan ACT per tahun mencapai Rp1 triliun.
Dari perputaran itu, PPATK menemukan dugaan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan sebagai sumbangan.
Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT
Namun, dana-dana yang masuk dari masyarakat tersebut dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.
Setelah ditelusuri, perusahaan itu ternyata milik salah satu pendiri lembaga kemanusiaan tersebut tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta PPATK Bantu Polri Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi ACT
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," ujar Ivan.
Karenan dugaan penyalahgunaan dana, PPATK juga telah membekukan sementara 60 rekening milik ACT. Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.
Pemblokiran 60 rekening atas nama ACT ini dilakukan PPATK pada hari ini, Rabu (6/7).
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ujar Ivan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.