JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Menanggapi hal itu, Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut.
Namun, kata dia, ACT akan tetap beraktivitas untuk menyalurkan donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum keputusan tersebut dikeluarkan.
"Untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.
Baca juga: Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut
Dalam kesempatan itu, Ibnu Khajar juga mengaku kaget atas informasi pencabutan izin tersebut. Sebab, menurut dia, Kemensos akan menerjunkan tim pengawasan atau tim audit terlebih dahulu untuk memeriksa Yayasan ACT sebelum menerbitkan surat keputusan.
"Kami sangat kaget karena bayangan kami, menunggu sampai data tim pengawasan atau tim audit dari Kemensos untuk memeriksa yang terjadi hari ini atau besok hari Kamis," imbuhnya.
Namun begitu, Ibnu Khajar juga kembali menegaskan akan mematuhi keputusan tersebut dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
Baca juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal
"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen" ujar Ibnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.