JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak secara tegas wacana legalisasi ganja yang sempat ramai dibicarakan publik belakangan ini.
Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto mengatakan penolakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Guru Besar UGM Sebut Legalisasi Ganja Medis Tidak Perlu, Ini Alasannya
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia. Sebab, ganja merupakan jenis narkotika ke dalam golongan satu.
"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Susanto melalui keterangannnya yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
"(UU itu) menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1. Maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan."
Susanto mengatakan sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.
Baca Juga: Ini Kata BNN Soal Peluang Legalisasi Ganja Medis - CATATAN JURNALIS
Sementara itu, Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata 'legalisasi', mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.