JAKARTA, KOMPAS.TV – PWNU DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan Jakarta, untuk mengeluarkan aturan terkait regulasi polisi tidur yang ada di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM PWNU) berdasarkan Hasil Bahtsul Masail Muzakarah Alim Ulama tanggal 2-4 Juli di Jakarta.
Ketua LBM PWNU DKI Jakarta K.H. Mukti Ali Qusyairi, M.A. menyampaikan, tujuan Bahtsul Masail ini adalah membahas problematika terkait dengan fikih tata kota dalam perspektif keagamaan.
Salah satunya terkait dengan ketegasan untuk mengatur polisi tidur di wilayah DKI yang disebutnya tidak beraturan.
“Gubernur Anies harus pertegas mengatur lagi soal polisi tidur di DKI Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Selasa (5/6/2022).
Lantas, apa alasan NU DKI Jakarta?
Mukti Ali menjelaskan paling tidak ada tiga alasan.
Pertama, kata dia, ada banyak polisi tidur yang terlalu tinggi sehingga bisa merugikan dan bisa merusak kendaraan khususnya sedan dan berbodi pendek.
Kedua, lanjut alumnus Universitas Al-Azhar Mesir itu, polisi tidur di DKI inkonsisten.
Ia menyebut, dari satu polisi tidur ke polisi tidur yang disampingnya, sering kali sangat berdekatan, kadang berjauhan.
“Kadang seperti hampir setiap rumah ada polisi tidur. Jadi tak seragam,” ujarnya.
Selain itu, yang ketiga adalah saoal aturan polisi tidur di DKI yang harus diperjelas lagi.
“Regulasi mana daerah yang boleh ada polisi tidur dan mana yang tidak boleh,” tuturnya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan
Dilansir Kompas.com aturan mengenai pembuatan polisi tidur di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi, "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul."
Larangan pembuatan polisi tidur tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."
Kemudian, Pasal 274 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."
Sementara itu, spesifikasi polisi tidur diatur dalam Pasal 59 Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 yakni:
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.