“Kadang seperti hampir setiap rumah ada polisi tidur. Jadi tak seragam,” ujarnya.
Selain itu, yang ketiga adalah saoal aturan polisi tidur di DKI yang harus diperjelas lagi.
“Regulasi mana daerah yang boleh ada polisi tidur dan mana yang tidak boleh,” tuturnya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan
Dilansir Kompas.com aturan mengenai pembuatan polisi tidur di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi, "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul."
Larangan pembuatan polisi tidur tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."
Kemudian, Pasal 274 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."
Sementara itu, spesifikasi polisi tidur diatur dalam Pasal 59 Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 yakni:
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.