JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah daftar terbaru status wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, Kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Hal tersebut ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 4 Juli 2022
Merujuk pada Inmendagri itu, dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbarui status level PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali.
Di mana terdapat 14 kabupaten/kota yang naik dari level 1 menjadi level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan kenaikan level tersebut diakibatkan adanya kenaikan kasus Covid-19 karena subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong."
Sementara itu, pada periode kali ini, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2
DKI Jakarta
Level 2 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Level 1 yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang
Jawa Barat
Level 2 yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.