JAKARTA, KOMPAS.TV - Lili Pintauli Siregar terhitung kurang lebih tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lili tercatat dilantik sebagai komisioner KPK pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan empat komisioner KPK lainnya. Sebagai komisioner KPK, Lili tercatat memiliki masa bhakti hingga 2023.
Namun, selama kurang lebih tiga tahun menjabat, Lili terbilang dikenal melakukan beberapa kontroversi lantaran kerap dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Apa saja kontroversi yang pernah dilakukan Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK?
Berikut sederet kontroversi Lili Pintauli Siregar yang dirangkum KOMPAS.TV mulai dari Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik dan menyebarkan berita bohong hingga menerima gratifikasi dari BUMN berupa tiket nonton MotoGP lengkap dengan penginapannya.
1. Dugaan pelanggaran etik karena diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK oleh mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait dengan dugaan intervensi
dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).
Ia dilaporkan terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK di Labuhanbatu Utara, yakni terkait kasus yang menjerat eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Diduga, ada komunikasi antara Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik
Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.
Bahkan oleh para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan tersebut.
Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.
Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut. Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada
Labura 2020.
2. Lili Pintauli terbukti melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.