JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam mengungkapkan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan soal wacana penggunaan Ganja untuk medis.
Asrorun menegaskan kajian MUI tentang wacana tersebut akan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
Menurut penjelasannya, untuk kajian pertama, adalah terkait Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan yang telah ditetapkan MUI sebelumnya.
"Kajian pertama adalah hasil fatwa yang sudah kita miliki," kata Asrorun dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (3/7/2022).
Diketahui dalam salah satu isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun, penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyakit dibolehkan oleh MUI, sepanjang belum ditemukan terapi yang lain, dan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.
Tahapan kedua, lanjut Asrorun, merupakan kajian yang tengah pihaknya lakukan, yakni terkait kebaruan temuan ilmiah ganja medis.
"Kemudian yang kedua tahapan yang selanjutnya yang sedang dilakukan pengkajian adalah aspek pembaruan yang muncul di kalangan akademisi khususnya di bidang medis terkait dengan temuan ilmu pengetahuan soal manfaat ganja untuk kepentingan kesehatan," jelasnya.
Telaah berikutnya, kata dia, yang menjadi variabel utama, yakni soal ketentuan peraturan perundang-undangan. adapun yang dimaksud Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, Ahli Farmasi: Untuk Tanaman Ganja Tak Bisa Dilegalkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.