JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM harus selalu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 2 Juli 2022 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya akan digelar di lima lokasi di Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 2 Juli 2022:
Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta pada hari ini, Sabtu 2 Juli 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp75.000, sedangkan Rp80.000 untuk pemohon SIM A.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.