JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan hari ini, Jumat 1 Juli 2022 adalah 1 Zulhijah 1443 H. Artinya, 10 hari lagi, yakni 10 Juli 2022 adalah Iduladha.
Umat Islam pun sudah bisa mulai menyiapkan kurban ataupun persiapan lain terkait hari Raya Iduladha 2022 di tengah kewaspadaan merebaknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah tempat di Indonesia.
Terkait hal ini, Kemenag sendiri telah menerbitkan surat Edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban dan salat Hari Raya Iduladha di tengah wabah PMK.
Di dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang pelaksanaan takbiran, khutbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Sabtu (25/6/2022) lalu.
Baca Juga: Kemenag RI Terbitkan Panduan Salat dan Kurban Idul Adha di Tengah Wabah Covid-19 dan Hawar PMK
Beberapa ketentuan umum yang disebutkan di dalam SE tersebut di antaranya:
Baca Juga: Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah 1 Juli, Iduladha 10 Juli 2022
Di sisi lain, ada sejumlah ketentuan khusus dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha, di antaranya:
Kriteria hewan kurban
Jenis hewan ternak untuk kurban ialah unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Usia unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, serta kambing minimal berumur satu tahun.
Kondisi hewan kurban yang sehat, dengan ciri-ciri:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika dilaksanakan di luar RPH, maka masyarakat harus menyembelih kurban di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.
Selain itu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Petugas penyembelihan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Kemudian, petugas perlu memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Penyembelihan juga harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
SE Kemenag tersebut juga mewajibkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di daerah untuk memantau pelaksanaan rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha 2022 di wilayah masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.