JAKARTA, KOMPAS TV - Jumlah partai politik (parpol) yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah.
Kini, berdasarkan data yang dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/6/2022), ada 28 parpol yang telah memiliki akun sipol.
Dikutip dari akun Instagram kpu_ri, Kamis (30/6/2022), berikut daftar 28 parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipolnya:
Baca Juga: KPU: 26 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, Siap Maju Pemilu
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya siap membantu seluruh partai politik (parpol) yang mengalami kesulitan dalam pengisian persyaratan pendaftaran parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau sipol.
Baca Juga: Status Jakarta di Pemilu 2024 Belum Jelas, KPU Minta Segera Diputuskan
"Berkomunikasi dapat menyelesaikan semua permasalahan dan tidak sekadar itu, tapi kita dapat membangun sinergitas di antara dua lembaga yaitu khususnya partai adalah pilar demokrasi dan KPU adalah pelaksana demokrasi,” kata Idham, Sabtu (25/6/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melayani seluruh parpol secara baik, tanpa membedakan status partai lama maupun anyar.
Ia menyebut, moto KPU adalah melayani, yang artinya memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak, baik masyarakat selaku pemilih maupun partai politik.
Dalam memberikan pelayanan, KPU mengedepankan prinsip keadilan bagi semua dan berupaya melayani masyarakat maupun parpol semaksimal mungkin.
Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol.
“Dan kami menetapkan sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” kata Idham.
Tujuan dari penggunaan sipol memudahkan parpol calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Catat 21 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, 10 di Antaranya Pendatang Baru
“Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.