JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari meminta agar Undang-Undang Pemilu tahun 2017 segera direvisi. Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, Undang-Undang Pemilu belum mengatur teknis pelaksanaan pemilu di wilayah IKN yang baru tersebut.
Baca Juga: Disebut Maju di Pilgub DKI, Bima Arya Masih Tunggu Hasil Pemilu 2024
"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," kata Hasyim seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, akan diselenggarakan berbagai pemilihan umum di IKN. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Oleh sebab itu, konsekuensi elektoralnya mengarah kepada dibentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.
"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujarnya.
Selain itu, perpindahan IKN juga membuat berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Karena, wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.
Akibatnya, akan terjadi pergantian administratif di kedua daerah tersebut lantaran jumlah dan batas wilayahnya yang ikut berubah.
Baca Juga: KPU Provinsi Bali Akan Segera Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
"Untuk Kalimantan timur wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN. Maka dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu pasti akan ada perubahan-perubahan," kata Hasyim.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.