JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang hari raya Idul Adha 2022, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengingatkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak yang menyerang hewan kurban. Ia mengimbau agar semua pihak harus jujur.
"Harus benar-benar teliti, baik itu penyedia hewan kurban maupun konsumen, yang dalam hal ini umat Islam yang akan membeli hewan kurban itu," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Ia mengajak masyarakat, baik penjual maupun pembeli hewan kurban, untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban pada hari raya umat Islam 10 Zulhijah 1443 Hijriah mendatang.
"Mohon kiranya ada kejujuran bahwa hewan yang dikurbankan itu adalah hewan yang sehat, memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban dan dipastikan tidak ada penyakit mulut, kuku dan kaki," terangnya.
Oleh karena itu, perlu pemeriksaan kesehatan dari Satgas PMK yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemenkes dan sebagainya.
"Maka penting ini kita pastikan, bahwa semua hewan kurban yang disembelih itu sehat dan memenuhi syarat," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Baca Juga: Kemenag RI Terbitkan Panduan Salat dan Kurban Idul Adha di Tengah Wabah Covid-19 dan Hawar PMK
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (25/6) melalui siaran pers resmi Kemenag RI.
Menurut SE Kemenag tersebut, jenis hewan ternak untuk kurban ialah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Usia unta minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, serta kambing minimal berumur satu tahun.
Kemenag mengimbau, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). Namun jika dilaksanakan di luar RPH, maka masyarakat harus menyembelih kurban di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.
Selain itu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas penyembelihan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Kemudian, petugas perlu memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Penyembelihan juga harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.