JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Dalam surat pengesahan KKEP PK Brotoseno ini, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Prabowo sebagai pimpinan sidang.
"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri" ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dedi menjelaskan, setelah pembentukan KKEP PK ini, Polri akan membentuk tim untuk pelaksanaan sidang.
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Peneliti Putusan Etik Brotoseno, Ada 12 Personel dan Kerja Paling Lama 14 Hari
Tim ini, lanjut Dedi, punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan sebelum sidang digelar.
"Nanti kalau Bapak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan dimulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan," kata Dedi.
Adapun Brotoseno merupakan anggota polisi yang pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam sidang etik yang telah dijalaninya tahun 2020 hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.
Baca juga: Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik
Sejumlah pihak pun menyatakan keberatan dan protes atas hasil putusan sidang etik tahun 2020, sehingga Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas Brotoseno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.