JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap Damara Altaf Alawdin alias Mantis, pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, polisi sebelumnya mengeluarkan rilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mantis akibat pengeroyokan tersebut.
"Sudah ditangkap, (DPO pengeroyokan) SMA 70 kemarin sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Tidak dijelaskan terkait kronologi penangkapan serta motif pelaku. Namun, kata Ridwan, Mantis adalah kakak kelas korban dan pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Pemuda Ini Jadi Buronan Polisi karena Keroyok Anak di Bawah Umur di SMAN 70 Jakarta
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan rilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap nama Damara Altaf Alawdin.
Rilis DPO tersebut disebar melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Selatan, yakni @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian informasi yang tertulis dari DPO yang dikeluarkan itu.
Dalam DPO yang dikeluarkan, terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku, seperti memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.
Baca juga: Kronologi Seorang Tentara Dikeroyok 4 Remaja, Korban Sempat Mengaku Anggota TNI tapi Tak Digubris
Dalam keterangan unggahan itu juga, tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.