JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPRI RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan sejumlah catatan mengenai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua yang akan segera disahkan, 30 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya, pihaknya sudah terbang ke Papua untuk mendengarkan masukan dari masyarakat Papua mengenai RUU Pemekaran Papua.
Dia bilang, masyarakat Papua menerima adanya pemekaran, akan tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Mabes Polri Kirim Lagi Pasukan Brimob 5 Kompi ke Papua Jelang Pengesahan UU DOB
“Pertama, mereka ingin agar terjadinya perubahan atau pemekaran tidak mengusik orang asli Papua,” ujar Ahmad, Senin (27/6/2022).
Masyarakat juga ingin agar kemajuan pasca pemekaran dapat dirasakan oleh orang asli Papua. Ahmad menjabarkan bahwa mereka meminta adanya affirmative action di dalam RUU tersebut.
“Itu sudah kami sampaikan, misalnya penetapan ASN atau formasi apa saja itu kita buat penjelasan 80 persen diisi orang-orang asli Papua,” tambahnya.
Catatan yang kedua adalah masyarakat Papua berpesan bahwa dengan ada pemekaran ini, kultur atau budaya asli Papua tidak dihilangkan.
Ketiga, adanya kontrol migrasi yang berkaitan dengan keterisian posisi di wilayah tersebut.
“Migrasi dari orang-orang di luar Papua sehingga nanti pengisian posisi apapun di sana mempertimbangkan orang asli Papua.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.