JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyegel ruang kerja tim kreatif dan kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dengan memasang garis polisi atau police line, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV, Ferdiansyah marlupy di lokasi, sejumlah petugas kepolisian terlihat memotret dan memasang police line di ruang kerja kantor pusat Holywings.
Polisi juga memasang police line di pintu masuk Holywings.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pemasangan police line tersebut sebagai bukti keseriusan polisi menangani kasus dugaan penistaan agama.
“Bukti keseriusan kami, penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan menangani kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh sebuah kafe, HW,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
“Di mana kami sudah menetapkan enam orang tersangka.”
Budhi menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Sementara untuk kepentingan penyidikan, pihaknya memasang police line tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat yang diduga dilakukan untuk merumuskan, berdiskusi, maupun menyampaikan ide-ide terkait dugaan peristiwa pidana tersebut, kami amankan dulu, kami police line untuk kepentingan penyidikan.”
Pemasangan police line tersebut, lanjut dia, dilakukan sampai saat penyidik menganggap selesai pelaksanaan atau proses terhadap TKP.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang bekerja sama dengan Direktorat Siber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barang bukti yang disita dari TKP.
Beberapa alat bukti itu, di antaranya, isi komputer, laptop, termasuk juga ponsel milik para tersangka.
“Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan untuk mengembangkan kasus ini sampai ke tingkat mungkin yang lebih tinggi daripada direktur kreatifnya.”
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka maupun saksi, mereka melakukan aktivitas, kemudian memiliki ide, berdiskusi dan sebagainya dilakukan di kantor pusat.
Baca Juga: Temui Wagub DKI, KNPI hingga Pemuda Pancasila Minta Izin Operasional Holywings Dicabut
“Sehingga kami memandang perlu untuk kepentingan penyidikan, kami mengamankan kantor pusat tersebut,” lanjutnya.
Hal itu dimaksudkan agar pihaknya bisa dengan mudah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara maupun proses lain yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilaksanakan.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dalam konten promo minuman beralkohol Holywings.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.