JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga Minggu (26/6/2022), sebanyak 21 partai politik (parpol) telah memiliki akun atau akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Jadi jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Anggota KPU Idham Holik melalui pesan yang diterima Kompas.TV, Minggu (26/6/2022).
Lebih lanjut, dia menjabarkan, dari 21 parpol tersebut, enam parpol merupakan peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen, dan lima parpol adalah peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT.
Kemudian 10 parpol merupakan parpol baru atau belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Idham membeberkan, ke-21 parpol itu adalah Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem.
Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini
Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Dihubungi terpisah, Anggota KPU August Mellaz menyebut, jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak lima parpol, di mana sebelumnya, pada Sabtu (25/6/2022) malam, baru 16 parpol yang memiliki akun Sipol.
Sementara terkait berapa total partai politik yang akan mendaftar di Pemilu 2024 nanti, dia hanya mengatakan hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung dan pihaknya akan memberikan update-nya secara berkala.
"Proses masih berlangsung dan setiap hari akan diberikan update-nya," kata August melalui pesan kepada KOMPAS.TV, Minggu.
Sementara itu, dia mengungkapkan pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022 pukul 24.00.
Setelahnya, Sipol akan ditutup. Artinya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Parepare Sosialisasi Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.