JAKARTA, KOMPAS.TV - Holywings Indonesia kembali mengeluarkan permintaan maafnya terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Seperti diketahui, kasus promosi tersebut telah ditangani polisi dan sudah ada enam pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Holywings juga menyatakan tidak akan lepas tangan dan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Adapun hal ini disampaikan Holywings Indonesia dalam surat pernyataan yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (26/6/2022).
"Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah ditahan menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami memastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan lepas tangan," tulis Hollywings.
Lewat pernyataan yang sama, Holywings juga meminta doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Holywings menyebut ada lebih dari 3.000 karyawan Holywings Indonesia serta keluarga yang bergantung pada perusahaan mereka.
Baca Juga: Peran Enam Karyawan Holywings yang Jadi Tersangka Konten Promosi Miras Berbau SARA
"Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari manajemen Holywings Indonesia telah membaca satu persatu segala bentuk kritik, saran, dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," lanjut pernyataannya.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Holywings membuat promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Konten promosi tersebut sempat diunggah di akun Instagram resmi Holywings sebelum kemudian dihapus.
Tak lama berselang, promosi tersebut menjadi viral dan Holywings pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Holywings kemudian menyampaikan permintaan maafnya terkait promosi tersebut.
Pada Jumat (24/6/2022), polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini.
Enam tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Holywings Seharusnya Ditutup Permanen terkait Konten Promosi Penistaan Agama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.