JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya dan pelaksanaan kurban Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah Covid-19 yang belum usai serta penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, Jumat (24/6/2022).
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (25/6/2022) melalui siaran pers resmi Kemenag RI.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Menag Imbau Umat Islam Tidak Paksakan Diri Berkurban di Tengah Wabah PMK
Di dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang pelaksanaan takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” jelas Yaqut.
Beberapa ketentuan umum yang disebutkan di dalam SE tersebut di antaranya:
Di sisi lain, ada sejumlah ketentuan khusus dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha, di antaranya:
Kriteria hewan kurban
Jenis hewan ternak untuk kurban ialah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Usia unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, serta kambing minimal berumur umur satu tahun.
Kondisi hewan kurban yang sehat, dengan ciri-ciri:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca Juga: Wabah PMK Hewan Ternak Disebut Tak Menular ke Manusia, Ini Sebabnya
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Namun jika dilaksanakan di luar RPH, maka masyarakat harus menyembelih kurban di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.
Selain itu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas penyembelihan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Kemudian, petugas perlu memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Penyembelihan juga harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: MUI Sarankan Kurban Kambing Saja Jika Ragu soal Wabah PMK, Meski Sapi Tetap Diperbolehkan Asal ...
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
SE Kemenag tersebut juga mewajibkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di daerah untuk memantau pelaksanaan rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha 2022 di wilayah masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.