JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau umat Islam tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Imbauan Menag tersebut tercantum dalam dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” demikian tertulis dalam poin huruf a ketentuan khusus SE tersebut.
Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Baca Juga: Bisa Naik sampai 10 Persen, Pedagang Hewan Kurban Keluhkan soal Harga Beli yang Terus Melonjak!
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022), dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.
Edaran ini, lanjut Menag, mengatur sejumlah hal, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha.
Kemudian, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca Juga: MUI Menganjurkan Berkurban dengan Kambing di Tengah Wabah PMK
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat dilihat di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.