JAKARTA, KOMPAS. TV – Direktor Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri menyerahkan tersangka penipuan investasi opsi biner Indra Kenz beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Agung. Dengan demikian kasus Indra Kenz bakal segera disidangkan di pengadilan.
Pengumuman soal penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
“Jumat 24 Juni 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka IK,” demikian kata Ketut.
Baca Juga: Lengkap! Berkas Kasus Penipuan & Investasi Bodong Indra Kenz Diserahkan ke PN Kota Tangerang
Dia menyatakan tersangka Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.
Dengan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, maka Indra Kenz kini akan ditahan oleh pihak Kejaksaan.
“Penahanan Indra Kenz bakal dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ketut, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Tampang Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel Beserta 2 Mobil Mewahnya
Sebelumnya sebagaimana dikutip Antara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.