JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bakal memasukkan pelaku pelecehan seksual dalam daftar hitam KAI.
Hal ini menjadi komitmen PT KAI terhadap kenyamanan pengguna kereta api di tanah air. Terutama kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah untuk memberi efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Tanggapan PT KAI
Termasuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di media sosial.
Menurut Asdo berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Asdo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Tragedi Mobil Tertabrak Kereta Api Hingga Ringsek, Begini Keterangan Saksi Mata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.