JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi ini ditetapkan karena PT KCN tidak memenuhi sanksi administratif yang sebelumnya ditetapkan dengan sejumlah rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep dalam keterangannya, Senin (20/6/22).
Baca Juga: Terungkap, Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Sebabkan Pencemaran Lingkungan
Sanksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
Asep mengungkapkan, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, DLH DKI akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada keterangan yang sama, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tegas Hariadi.
Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN: Kami Tidak Sendiri Bongkar Muat Batu Bara di Marunda
Sebelumnya, PT KCN diketahui menyebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Warga sekitar banyak yang mengeluhkan masalah kesehatan akibat debu batu bara.
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.