JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan lima poin renegosiasi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Temuan ini disampaikan melalui dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang diteken Kepala Perwakilan BPK Jakarta Dede Sukarjo pada 27 Mei 2022.
BPK menjabarkan poin hasil renegosiasi tersebut disampaikan melalui tabel perbandingan City Host Agreement (CHA) Sebelum Pandemi Covid-19 dan CHA Final hasil renegosiasi.
Baca Juga: Uang Komitmen Kurang Rp 90 Miliar, PSI Sarankan Pj Gubernur DKI Tidak Lanjutkan Formula E
Poin pertama yakni periode pelaksanaan pada CHA awal yakni lima tahun pada 2020/2024.
Setelah negosiasi, periode pelaksanaan diubah menjadi tiga tahun yakni 2022-2024.
Poin kedua yakni Pemprov DKI awalnya diwajibkan membayar bank garansi senilai 22 juta pound sterling.
Setelah dilakukan renegosiasi, Pemprov DKI dibebaskan dari kewajiban bank garansi.
Kesepakatan ketiga, Pemprov DKI diwajibkan membayar commitment fee untuk lima tahun penyelenggaraan sebesar 122 juta poun sterling.
Pada CHA baru, Pemprov DKI cukup membayar 36 juta pound sterling dengan uang yang sudah dibayarkan yakni 31 juta poundsterling (setara Rp 560 miliar).
Sisanya, senilai 5 juta pound sterling (setara Rp 90,7 miliar), akan dibayar oleh BUMD PT Jakpro pada tahun ketiga dengan dana non-APBD.
Baca Juga: Fakta Baru, Jakpro Masih Harus Bayar Rp 90 Miliar Uang Komitmen Formula E
Keempat, pada CHA awal hak penyiaran milik FEO sepenuhnya.
Pada CHA baru, Jakpro memiliki hak siar secara nasional dan bukan siaran langsung.
Poin terakhir, pada CHA awal, PT Jakpro sebelumnya tidak memiliki hak untuk memanfaatkan logo Formula E.
Setelah renegosiasi, logo tersebut bisa dipasang selama enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.