JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial HH diduga meraup uang Rp17,7 miliar dari hasil korupsi mark up anggaran pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ancam Tangkap Penjabat Kepala Daerah Terlibat Korupsi
"Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka dan para pihak sebesar Rp 17,7 miliar," kata Ashari melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (20/6/2022).
Dalam kasus ini, Ashari menyebut, pelaku HH berperan sebagai pemberi penilaian apraisal terhadap 9 bidang tanah yang akan dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ashari, pelaku HH telah menetapkan dan melakukan resume penilaian apraisal tersebut sebelum melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah.
Resume sebelum adanya negoisasi harga itulah yang kemudian dijadikan oleh tersangka lainnya berinisial LD yang berperan sebagai notaris untuk mengatur harga tanah.
Baca Juga: Warga dan Polisi Saling Dorong saat Eksekusi Lahan Juragan Bus di Gunungkidul
Para pemilik tanah kemudian mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.
Padahal, kata Ashari, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan uang pembebeasan lahan sebesar Rp 2,7 juta per meternya.
"Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46,49 miliar," ujar Ashari.
Tetapi, total uang yang didapat oleh para pemilik tanah hanya sebesar Rp 28,72 miliar. Uang sisanya senilai Rp 17,7 miliar ternyata masuk ke kantong para tersangka.
Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Asal Indonesia Tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz
Selain memainkan nilai apraisal, kata Ashari, pelaku HH juga disebut tidak menyertakan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peta informasi rancangan tata kota saat pembebasan lahan.
Pelaku HH juga tidak mengajukan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ashari, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN Amarta Karya Masuk Penyidikan, KPK Sudah Jerat Tersangka
Atas perbuatannya, pelaku HH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.