JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Kapolri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Listyo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil dari revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” kata Listyo Sigit, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kapolri Resmi Punya Kewenangan untuk Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Brotoseno
Kepastian ini untuk merespons kegaduhan mengenai aktifnya AKBP Brotoseno menjadi anggota Polri meski berstatus napi kasus korupsi.
Sigit menambahkan, sudah menjadi komitmen Polri untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait polemik ini.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan merevisi Perpol KKEP.
“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti. Ya, pokoknya dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurutnya, kelanjutan revisi Perpol secara teknis akan disampaikan oleh Kadiv Propam Polri.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam. Ditunggu saja,” kata Dedi, Minggu (19/6/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Kapolri Jenderal Sigit soal Kasus AKBP Brotoseno, Dinilai Responsif Publik
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.
Tujuannya, agar revisi Perkap tersebut bisa menjadi dasar peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.
Dua perkap yang direvisi Kapolri adalah Perkap Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.